Senin, 07 Juni 2010

Waw, Petinggi Puspiptek Gelapkan Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk oknum pegawai Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serpong yang diduga komplotan penjual perkusor atau bahan produksi narkoba.

"Tersangka bersama tiga pelaku lainnya mengedarkan perkusor dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan P Putra di Jakarta, Senin (7/6/2010).

Keempat tersangka itu berinisial ST (Kepala Tim Pemusnahan Barang Bukti Pabrik Narkoba dan Puspiptek), MM (pegawai Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), SM, dan DH.

Anjan menjelaskan, proses pengungkapan pengedaran dan penimbunan perkusor itu berawal dari tersangka SM yang mengedarkan serbuk ephedrine sebanyak dua kilogram di Jalan H Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1 April 2010. Selanjutnya polisi menggeledah rumah SM lainnya yang menyimpan serbuk kafein seberat 14 kilogram dan tersangka mengaku mendapatkan perkusor itu dari DH.

DH mengaku kepada penyidik bahwa dia membeli perkusor dari tersangka MM yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil Puslit Kimia LIPI-Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 250 juta, sekitar Juni 2008. Penyidik juga menyita barang bukti serbuk ephedrine seberat 6,5 kilogram dan bahan perkusor lainnya di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Pengembangan berikutnya, MM menjual bahan kimia pembuatan narkoba itu berdasarkan perintah atasannya, ST, yang mengedarkan perkusor dari hasil penggerebekan pabrik sabu di Cikande, Serang, Banten, dengan tersangka Benny Sudrajat.

Anjan menjelaskan, perkusor yang diperjualbelikan tersangka harusnya dimusnahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang karena barang bukti sitaan dari pabrik sabu. Direktur Narkoba itu mengungkapkan, ST yang tercatat sebagai sarjana strata tiga (S-3) dan tersangka lainnya bisa dijerat Pasal 129 Huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan serta Pasal 197, Pasal 196, dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Sumber:www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar