Rabu, 02 Juni 2010

2 Pemilik Asing Bank Century Dituntut Kembalikan Rp 3,1 Triliun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa mantan pemegang saham Bank Century, Hesham AL Warraq dan Rafat Ali Rizvi secara in absentia setelah tiga kali panggilan mangkir. Kedua mantan pemilik Bank Century tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 3,115 triliun

Hal itu dikatakan oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2010).

Dalam pertimbangannya, mejelis hakim berpendapat perkara ini sangat penting untuk diperiksa dan diadili untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 3,115 triliun.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut pemeriksaan perkara harus dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," ujarnya.

Menurut majelis, dalam hukum acara pidana tidak dikenal pemeriksaan in absentia di persidangan bila terdakwa sama sekali belum diperiksa di proses penyidikan.

"Meski demikian, khusus untuk perkara ini dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi harus menggunakan cara-cara luar biasa karena termasuk kejahatan luar biasa," jelas Marsudin

Disamping itu, kedua terdakwa telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dipersidangan baik sidang pertama tanggal 18 Maret, 19 April, dan 19 Mei 2010 namun tak kunjung hadir. "Pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah," katanya.

Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat untuk memeriksa dan mengadili perkara. Meski demikian, ditegaskan Majelis Hakim bahwa hak-hak fundamental terdakwa harus dieprhatikan asa praduga tidak bersalah.

"Terdakwa tetap diberikan kesempatan hadir di persidangan untuk membela hak-haknya selama belum sampai pada putusan," tuturnya.

Selain memutuskan berhak mengadili secara in absentia, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengumumnkan putusan sela ini di media masa baik nasional maupun international.

Seperti diketahui, Hesham dan Rafat diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Century. Dua orang ini didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) bagian ke-1 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1).

Di tempat yang sama, JPU Victor Antonius menyatakan kesiapannya untuk mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan kedua pemilik asing tersebut.

"Kita akan siapkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Victor.

Ketika ditanya soal apa saja yang didakwakan terhadap dua mantan pemegang saham Bank Century, Victor enggan memberikan penjelasannya. "Nanti saja menunggu dakwaan saat dibacakan," jelasnya.

Rencananya sidang ini bakal kembali digelar pada 10 Juni 2010 mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.




Sumber :
http://www.detikfinance.com/read/2010/06/02/180125/1368607/5/2-pemilik-asing-bank-century-dituntut-kembalikan-rp-31-triliun?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar