Rabu, 02 Juni 2010

Plaza Indonesia Tetap Harus Bayar Rp 2,4 Miliar ke Istana Noodle House

Langkah hukum PT Plaza Indonesia Realty Tbk untuk membatalkan putusan arbitrase Badan Arbitrse Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketanya dengan PT Istana Noodle House kandas. Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan menolak gugatan pengelola pusat perbelanjaan Plaza Indonesia tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon (Plaza Indonesia) ditolak seluruhnya," kata Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusannya, Rabu (2/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan pembatalan putusan BANI No. 296/II/ARB-BANI/2009 tertanggal 14 September 2009 yang diajukan oleh Plaza Indonesia telah keluar dari ketentuan pasal 70 UU Arbitrase. Selain itu, terkait dalil Plaza Indonesia soal adanya tipu muslihat dalam putusan BANI tersebut.

Majelis hakim berpendapat harus dibuktikan terlebih dulu melalui putusan pengadilan. Karena tidak ada putusan pengadilan mengenai tudingan tipu muslihat maka Plaza Indonesia dinilai tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

Terkait putusan ini kuasa hukum Istana Noodle, Ratna Dewi mengaku senang. "Putusan ini telah sesuai dengan jawabanya yang kita sampaikan sebelumnya," katanya.

Sekadar mengetahui, kasus ini mencuat berawal pada 19 September 2010 dari kecelakaan ledakan yang mengakibatkan kebakaran tepat di Restoran Imperial Treasure. Restoran ini milik Istana Noodle yang lokasinya berada Plaza Indonesia selaku penyewa.

Kecelakaan itu timbul saat diadakannya pekerjaan penggantian meteran air dan gas yang dilakukan oleh PT Jaga Citra Inti, kontraktor yang ditunjuk oleh PT Plaza Indonesia. Ledakan itu menghanguskan seluruh ruangan dapur yang berimbas restoran berhenti beroperasi sejak September sampai Desember 2008. Istana Noodle mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar untuk renovasi dan hilangnya pendapatan.

Istana Noodle meminta Plaza Indonesia bertanggung jawab. Namun, Plaza Indonesia menolak mengganti kerugian dan hanya bersedia membebaskan base rent, service charge, dan utility charge. Lantas Istana Noodle membawa sengketa ini ke BANI. Lembaga ini menjatuhkan hukuman ke Plaza Indonesia membayar ganti rugi materiil Rp1,8 miliar dan potensi keuntungan yang hilang sebesar Rp 614 juta. (Yudho Winarto/KONTAN)




Sumber :

http://properti.kompas.com/read/xml/2010/06/02/17251518/plaza.indonesia.tetap.harus.bayar.rp.24.miliar.ke.istana.noodle.house

Tidak ada komentar:

Posting Komentar