Kamis, 01 April 2010

Pengertian Produsen

Produksi adalah suatu kegiatan yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa. Contoh : pabrik batre yang memproduksi batu baterai, tukang mie ayam yang membuat mie yamin, tukang pijet yang memberikan pelayanan jasa pijat dan urut kepada para pelanggannya, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian dari Produsen dalam ekonomi adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

A. Bentuk atau wujud dari pelaku usaha:

• Orang perorangan
Setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.

• Badan usaha
Kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:

• Badan hukum

Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.

• Bukan badan hukum

Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil.


B. Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:

• Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
• Melakukan kegiatan di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
• Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
• Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.

Dengan demikian yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).


Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar